PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, disusun dengan memperhatikan : a. peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan; dan b. pemanfaatan ruang di sekitar wilayah sungai harus selaras dengan pemanfaatan ruang pada wilayah sekitarnya.
