PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 50
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk penempatan jaringan kabel telekomunikasi maupun menara telekomunikasi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas kawasan di sekitarnya.
