Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, disusun dengan memperhatikan : a. peraturan zonasi untuk pembangkit listrik disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar pembangkit listrik dan harus memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain; b. peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik disusun dengan memperhatikan ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. peraturan zonasi untuk jaringan Bahan Bakar Minyak dan Gas disusun dengan memperhatikan ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
