Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, disusun dengan memperhatikan :
a. pemanfaatan ruang disepanjang sisi jaringan jalur kereta api dilakukan dengan tingkat
intensitas rendah yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi;
b. ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat
mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian;
c. pembatasan pemanfaatan ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas
kereta api di sepanjang jalur kereta api;
d. pembatasan jumlah pelintasan sebidang antara jaringan kereta api dan jalan; dan
e. penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api dengan
memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur
kereta api umum.
