PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
disusun dengan memperhatikan :
a. pembangunan terminal harus disesuaikan dengan permintaan perjalanan yang ada;
b. pembangunan terminal harus memperhatikan hirarki fungsi kota sehingga dapat
mewujudkan efisiensi kinerja terminal;
c. pembangunan terminal harus memperhatikan keterpaduan antar moda angkutan; dan
d. rencana pembangunan terminal harus dilakukan dengan studi kelayakan terlebih dahulu.
