Pasal 46
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk jaringan jalan arteri primer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, disusun dengan memperhatikan :
a. jalan arteri primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh)
kilometer per jam dengan ruang milik jalan paling sedikit 25 (dua puluh lima) meter;
b. jalan arteri primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas
rata-rata;
c. pada jalan arteri primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas
ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal;
d. jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi sedemikian rupa sehingga ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c harus tetap terpenuhi;
e. lebar ruang pengawasan jalan arteri primer minimal 15 (lima belas) meter dari tepi
badan jalan;
f. persimpangan sebidang pada jalan arteri primer dengan pengaturan tertentu harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c; dan
g. jalan arteri primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan:
- pengembangan perkotaan tidak boleh terputus.
- ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional; dan
- penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan Nasional / Provinsi / Kabupaten yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan.
(2) Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk jaringan jalan kolektor primer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, disusun dengan memperhatikan :
a. jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah
40 (empat puluh) kilometer per jam dengan lebar ruang milik jalan paling sedikit
15 (lima belas) meter;
b. jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas
rata-rata;
c. jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b masih tetap terpenuhi;
d. persimpangan sebidang pada jalan kolektor primer dengan pengaturan tertentu harus
tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c;
e. jalan kolektor primer yang memasuki kawasan perkotaan dan / atau kawasan
pengembangan perkotaan tidak boleh terputus; dan
f. lebar ruang pengawasan jalan kolektor primer minimal 10 (sepuluh) meter dari tepi
jalan.
(3) Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk jaringan jalan lokal primer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, disusun dengan memperhatikan :
a. jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah
20 (dua puluh) kilometer per jam dengan ruang milik jalan paling sedikit
7,5 (tujuh koma lima) meter; dan
b. jalan lokal primer yang memasuki kawasan perdesaan tidak boleh terputus.
(4) Ruang pengawasan jembatan pada jalur jalan arteri primer, kolektor primer dan lokal primer adalah 100 (seratus) meter dari tepi sisi jembatan ke arah hulu dan hilir sungai.
