Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 disusun dengan memperhatikan :
a. pemanfaatan ruang untuk mendukung berfungsinya sistem pusat pelayanan dan sistem
jaringan prasarana wilayah;
b. ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap
berfungsinya sistem pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana wilayah;
c. pembatasan intensitas pemanfaatan ruang agar tidak mengganggu fungsi sistem pusat
pelayanan dan sistem jaringan prasarana wilayah;
d. peraturan zonasi untuk PKN, PKL dan PKLp, disusun dengan memperhatikan pemanfaatan
ruang untuk kegiatan ekonomi berskala kabupaten yang didukung dengan fasilitas dan
infrastruktur perkotaan sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya.
e. peraturan zonasi untuk PPK, disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk
kegiatan ekonomi berskala kecamatan atau beberapa desa yang didukung dengan fasilitas
dan infrastruktur perkotaan sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya.
