PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 44
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan sebagai pedoman dalam menyusun peraturan zonasi, meliputi ketentuan umum peraturan zonasi struktur ruang dan pola ruang wilayah.
Paragraf 1 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Struktur Ruang
