PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas :
a. ketentuan umum peraturan zonasi;
b. ketentuan umum perizinan;
c. ketentuan umum pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. ketentuan arahan sanksi.
Bagian Kesatu Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
