PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 42
BAB 7 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
(1) Program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) disusun berdasarkan indikasi program utama lima tahunan dan program lima tahun pertama sebagaimana dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini.
(2)
Pendanaan program pemanfaatan ruang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Nasional, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang, investasi swasta
dan / atau kerjasama daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
