PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 41
BAB 7 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
(1) Pemanfaatan ruang wilayah berpedoman pada rencana struktur dan pola ruang. (2) Pemanfaatan ruang wilayah dilaksanakan melalui penyusunan, sinkronisasi, dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta sumber pendanaannya. (3) Perkiraan pendanaan program pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
