Pasal 71
BAB 8 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c diberikan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dengan tetap menghormati hak masyarakat sesuai ketentuan terhadap pelaksanaan kegiatan/pemanfaatan ruang yang mendukung dan tidak mendukung terwujudnya arahan RTRW Daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang wilayah, berupa: a. keringanan pajak atau retribusi, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan penyertaan modal; b. pembangunan atau penyediaan infrastruktur pendukung; c. kemudahan prosedur perizinan; dan d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau unsur pemerintah.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perangkat untuk mencegah,
membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana
tata ruang wilayah, berupa:
a.
pengenaan pajak atau retribusi yang tinggi, disesuaikan dengan besarnya biaya yang
dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang;
b
