Pasal 4
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH
(1)
Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ditetapkan kebijakan penataan ruang wilayah daerah.
(2)
Kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. penyediaan ruang wilayah dan prasarana wilayah sebagai penyangga perekonomian
utamanya dengan pengembangan kawasan untuk fungsi permukiman perkotaan,
industri, pertanian, pariwisata yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
b. pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan
hidup;
c. pemerataan sarana dan prasarana permukiman, jasa pendukung dan prasarana
wilayah lainnya di seluruh wilayah; dan
d. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Paragraf 2 Strategi Penataan Ruang Wilayah
