Pasal 5
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH
(1)
Strategi penyediaan ruang wilayah dan prasarana wilayah sebagai penyangga
perekonomian utamanya dengan pengembangan kawasan untuk fungsi permukiman,
industri, pertanian, pariwisata yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. meningkatkan fungsi dan peran perkotaan Ungaran terutama bagian timur sebagai
pusat kegiatan ekonomi baru dan kawasan permukiman pendukung kawasan
metropolitan Daerah;
b. meningkatkan peran perkotaan Ambarawa sebagai pusat kegiatan bagi wilayah
sekitarnya;
c. meningkatkan fungsi perkotaan Suruh dan Tengaran sebagai pusat kegiatan
di Daerah bagian selatan;
d. mengembangkan kawasan industri di Pringapus, Bawen, Tengaran, Susukan dan
Kaliwungu sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan
peluang pembangunan jalan tol Semarang-Solo;
e. meningkatkan pengelolaan kawasan cepat berkembang di sekitar koridor jalan arteri
primer Ungaran-Bawen sebagai kawasan strategis bagi pertumbuhan ekonomi
wilayah;
f. mempertahankan luasan lahan sawah beririgasi teknis sebagai lahan pertanian
pangan berkelanjutan sekaligus mewujudkan Daerah sebagai salah satu lumbung
padi di Provinsi Jawa Tengah;
g. mengembangkan kawasan pertanian produktif melalui sistem agropolitan terutama
di Kecamatan Sumowono, Bandungan, Jambu, Getasan, Suruh, Susukan, Kaliwungu,
Pabelan, Bringin dan Bancak didukung penyediaan infrastruktur penunjang; dan
h. mengembangkan kawasan pariwisata berbasis budaya, alam dan agrowisata
terutama di Kecamatan Bandungan, Sumowono, Ambarawa, Tuntang, Banyubiru,
Ungaran Barat, Ungaran Timur dan Getasan.
(2)
Strategi pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi :
a. mempertahankan fungsi hutan lindung sebagai pendukung sistem penyangga
kehidupan;
b. mempertahankan fungsi kawasan resapan air di seluruh wilayah;
c. mempertahankan fungsi lindung dan meningkatkan pengelolaan kawasan sempadan
sungai, kawasan sekitar Rawa Pening, dan kawasan sempadan sekitar mata air dari
bahaya kerusakan ekologi;
d. mempertahankan fungsi lindung dan meningkatkan pengelolaan kawasan cagar
budaya; dan
e. meningkatkan penanganan pada kawasan rawan banjir terutama pada kawasan
sekitar Rawa Pening, kecamatan Ungaran Timur dan Bancak, kawasan rawan
gerakan tanah dan longsor, serta kawasan rawan bencana letusan gunung berapi.
(3)
Strategi pemerataan sarana dan prasarana permukiman, jasa pendukung dan prasarana
wilayah lainnya di seluruh wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf c, meliputi :
a. mengembangkan kawasan permukiman yang nyaman, aman, dan seimbang serta
mempertimbangkan daya dukung lingkungan;
b. meningkatkan fungsi sistem jaringan jalan dalam mendorong pertumbuhan dan
pemerataan wilayah dengan memperhatikan tingkat pelayanan, daya dukung
lingkungan hidup dan karakteristik kerawanan terhadap bencana;
c. mengembangkan sistem angkutan umum massal secara lebih merata di seluruh
wilayah untuk mendukung arus perekonomian;
d. melakukan pengaturan dan pemisahan moda transportasi di wilayah perkotaan
Ungaran dan Ambarawa melalui jalan lingkar;
e. meningkatkan pelayanan terminal penumpang yang memadai pada setiap kawasan
perkotaan, kawasan pariwisata, dan kawasan agropolitan;
f. melakukan revitalisasi dan pengembangan jalur kereta api untuk jalur komuter dan
wisata pada jalur kereta api Bedono-Ambarawa-Tuntang-Bringin-Kedungjati, serta
pengembangan dan revitalisasi stasiun kereta api di Tuntang, Ambarawa, Bringin,
Jambu dan Bedono untuk mendukung pariwisata;
g. mengembangkan sumber daya energi pembangkit listrik seperti pembangkit listrik
tenaga panas bumi, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik tenaga
biogas, serta sumber energi alternatif lainnya;
h. meningkatkan penampungan air melalui pembangunan waduk dan embung;
i.
membatasi penggunaan air bawah tanah serta mengoptimalkan pemanfaatan air
permukaan untuk air baku irigasi, perikanan, industri, dan air minum;
j. mengoptimalisasi dan memperluas lahan pemrosesan akhir sampah di Blondo
Kecamatan Bawen dengan sistem sanitary landfill serta pembuatan zona penyangga
(buffer zone) di sekeliling kawasan TPA Blondo di Kecamatan Bawen serta
meningkatkan pengelolaan persampahan; dan
k. Penyediaan sarana Tempat Pemakaman Umum untuk mendukung kawasan permukiman.
(4)
Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, meliputi :
a. mendukung penetapan kawasan strategis nasional dan fungsi khusus pertahanan
dan keamanan;
b. mengembangkan kawasan lindung dan / atau kawasan budidaya tidak terbangun
di sekitar kawasan khusus pertahanan dan keamanan;
c. mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan khusus
pertahanan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan
d. menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan negara.
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
Bagian Kesatu Umum
