PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 3
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH
Tujuan penataan ruang wilayah adalah terwujudnya Daerah sebagai penyangga Ibukota Provinsi Jawa Tengah dan kawasan pertumbuhan berbasis industri, pertanian dan pariwisata yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Bagian Kedua Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah
Paragraf 1 Kebijakan Penataan Ruang Wilayah
