PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1)
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang RTRW Daerah ini mencakup strategi, struktur
dan pola ruang wilayah daerah yang meliputi ruang daratan, dan ruang udara menurut
Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Ruang Lingkup dan Muatan RTRW Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi :
a. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah.
b. Rencana Struktur Ruang Wilayah.
c. Rencana Pola Ruang Wilayah.
d. Penetapan Kawasan Strategis Wilayah.
e. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah.
f. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah.
g. Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat dan Kelembagaan.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Wilayah
