Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Semarang;
2. Bupati adalah Bupati Semarang;
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Semarang;
6. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain
hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya;
7. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang;
8. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana
dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang
secara hirarki memiliki hubungan fungsional;
9. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi
peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya;
10. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang;
11. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang;
12. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan ruang;
13. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat;
14. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang
melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang;
15. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat
diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola
ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang;
17. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang
sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta
pembiayannya;
18. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang;
19. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang;
20. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang selanjutnya disebut RTRW Daerah;
21. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis serta segenap unsur terkait
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan / atau aspek
fungsional;
22. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa provinsi;
23. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten/Kota atau beberapa Kecamatan;
24. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah pusat permukiman yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kecamatan atau beberapa Desa;
25. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman
yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar Desa;
26. Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) adalah gabungan dari beberapa kecamatan yang
memiliki kondisi fisik, sosial dan budaya yang sama, berada dalam satu pola aliran barang
dan jangkauan pelayanan yang sama;
27. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya;
28. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan;
29. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk
dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia,
dan sumber daya buatan;
30. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi;
31. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan
distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi;
32. Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan
pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya
alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki
keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis;
33. Kawasan Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang
digunakan untuk kepentingan pertahanan;
34. Kawasan strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap pengembangan
ekonomi, sosial dan budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi
tinggi, pertahanan keamanan, serta penyelamatan lingkungan hidup;
35. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi,
sosial, budaya dan/atau lingkungan termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai
warisan dunia;
36. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan / atau lingkungan;
37. Kawasan Strategis Daerah yang selanjutnya disingkat KSD adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan / atau lingkungan serta pendayagunaan
sumberdaya alam dan teknologi;
38. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang
berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah
dan / atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan
jalan kabel;
39. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan
sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan atau pulau-pulau kecil
yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2;
- Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau kelaut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan;
- Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan;
- Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang / jalur
dan / atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, serta sebagai tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam; - Wilayah Pengembangan Pariwisata yang selanjutnya disingkat WPP adalah kawasan yang mempunyai memiliki kesatuan geografis yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi guna pengembangan kepariwisataan;
- Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok / zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang;
- Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang disyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan / atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang;
- Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
- Penyidikan Tindak Pidana di bidang tata ruang adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang tata ruang yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
- Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan;
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah;
- Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Semarang dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah; BAB II RUANG LINGKUP
