Pasal 32
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1)
Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b,
meliputi :
a. kawasan pertanian tanaman pangan;
b. kawasan holtikultura;
c. kawasan perkebunan; dan
d. kawasan peternakan.
(2)
Kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Semarang, dengan luas keseluruhan
kurang lebih 24.340 (dua puluh empat ribu tiga ratus empat puluh) hektar.
(3)
Luas kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
diperuntukkan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kurang lebih
22.896 (dua puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam) hektar, tersebar
di seluruh Kecamatan di Daerah kecuali di Kecamatan Getasan.
(4)
Kawasan holtikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebar
di seluruh Kecamatan di Daerah, dengan luas keseluruhan kurang lebih 9.046
(sembilan ribu empat puluh enam) hektar.
(5)
Kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tersebar
di seluruh Kecamatan di Daerah, dengan luas keseluruhan kurang lebih 12.140
(dua belas ribu seratus empat puluh) hektar.
(6)
Kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi peternakan
skala besar dan peternakan skala kecil.
(7)
Kawasan peternakan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berlokasi
pada seluruh Kecamatan di luar kawasan perkotaan dan kawasan pariwisata sesuai
ketentuan yang berlaku.
(8)
Kawasan peternakan skala kecil diarahkan dalam bentuk sentra peternakan di kawasan
perdesaan yang diarahkan di seluruh Kecamatan yang dikelola secara terpadu dengan
kegiatan pertanian lainnya.
