Pasal 33
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, meliputi kawasan peruntukan untuk penangkapan dan budidaya perikanan darat yang dikembangkan di kolam, sungai dan waduk, serta pengembangan kawasan perikanan terpadu minapolitan. (2) Kawasan peruntukan budidaya perikanan kolam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di seluruh Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Kawasan peruntukan perikanan tangkap berbasis budidaya pada perairan waduk dan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan di perairan Rawa Pening dan sungai di Kecamatan Tuntang, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Banyubiru, dan Kecamatan Bawen. (4) Kawasan minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan minapolitan pada Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan Jambu dan Kecamatan Tuntang.
