Pasal 31
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1)
Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a,
terbagi menjadi hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas.
(2)
Luas keseluruhan kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud ayat (1)
kurang lebih 9.301 (sembilan ribu tiga ratus satu) hektar, meliputi :
a.
hutan produksi terbatas seluas kurang lebih 1.690 (seribu enam ratus sembilan
puluh) hektar yang tersebar di Kecamatan Sumowono, Kecamatan Bandungan,
Kecamatan Bergas, Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Ungaran Timur,
Kecamatan Pringapus, dan Kecamatan Banyubiru, dan
b.
hutan produksi tetap seluas kurang lebih 7.612 (tujuh ribu enam ratus dua belas)
hektar yang tersebar di Kecamatan Bergas, Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan
Ungaran Timur, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bringin, dan Kecamatan Bancak.
(3)
Kawasan peruntukan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a,
tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Semarang, dengan luas keseluruhan
kurang lebih 15.618 (lima belas ribu enam ratus delapan belas) hektar.
