Pasal 27
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1) Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d adalah cagar alam
yang meliputi Cagar Alam Gebugan di Kecamatan Ungaran Barat dan Kecamatan Bergas
seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dan Cagar Alam Sepakung di Kecamatan Banyubiru
seluas kurang lebih 10 (sepuluh) hektar.
(2) Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d adalah kawasan
Taman Nasional Gunung Merbabu di Kecamatan Getasan seluas kurang lebih 1.270
(seribu dua ratus tujuh puluh) hektar.
(3) Kawasan cagar budaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, meliputi :
a. lingkungan bangunan non gedung; dan
b. lingkungan bangunan gedung dan halamannya.
(4) Lingkungan bangunan non gedung sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. Makam kuno Desa Nyatnyono di Kecamatan Ungaran Barat. b. Monumen Perjuangan Lemahabang di Kecamatan Bergas. c. Situs Candi Ngempon di Kecamatan Bergas. d. Munumen Wonorejo di Kecamatan Pringapus. e. Situs Candi Bubrah Desa Candirejo di Kecamatan Pringapus. f. Makam Dr. Cipto Mangunkusumo di Kecamatan Ambarawa. g. Makam Jenderal Gatot Subroto di Kecamatan Ungaran Timur. h. Monumen Palagan Ambarawa di Kecamatan Ambarawa. i. Candi Gedongsongo di Kecamatan Bandungan. j. Situs Watu Lumpuk Kyai Renggani Sura Desa Jubelan Kecamatan Sumowono. k. Tugu Desa Kelurahan di Kecamatan Jambu. l. Situs Brawijaya Candi Dukuh Desa Rowoboni di Kecamatan Banyubiru. m. Makam Cukilan di Kecamatan Suruh. n. Situs Senjaya di Kecamatan Tengaran. o. Situs Klero di Kecamatan Tengaran. p. Jalur rel kereta api Tuntang - Ambarawa - Bedono. q. Situs Candirejo di Kecamatan Ungaran Barat. r. Ganesha besar (mbah Dul Jalal) Sikunir di Kecamatan Bergas. s. Situs Kalitaman di Kecamatan Bawen. t. Situs Kalibeji di Kecamatan Tuntang. u. Lingkungan makam Kusumabantala di Kecamatan Jambu. v. Lingkungan makam Kebon Ijo di Kecamatan Banyubiru. w. Rumah air Jelok di Kecamatan Tuntang. x. Situs Slumprit di Kecamatan Ungaran Timur. y. Situs Ngrawan di Kecamatan Getasan. z. Situs Prasasti Tajuk di Kecamatan Getasan. aa. Situs Balai Panjang di Kecamatan Suruh. bb. Situs Muncul di Kecamatan Banyubiru. (5) Lingkungan bangunan gedung dan halamannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi : a. Benteng Williem I di Kecamatan Ambarawa. b. Benteng Williem II di Kecamatan Ungaran Barat. c. Gedung kuno Asrama Korsik di Kecamatan Ungaran Timur. d. Gedung Kuning di Kecamatan Ungaran Barat. e. Gedung SMP 1 di Kecamatan Ungaran Timur. f. Gereja Jago Kelurahan Panjang di Kecamatan Ambarawa. g. Pendopo Kantor Kecamatan di Kecamatan Ambarawa. h. Rumah kuno Kelurahan Panjang di Kecamatan Ambarawa. i. Museum dan Stasiun Kereta Api di Kecamatan Ambarawa. j. Stasiun Kereta Api Tuntang di Kecamatan Tuntang. k. Stasiun Kereta Api Jambu di Kecamatan Jambu. l. Stasiun Kereta Apu Bringin di Kecamatan Bringin. m. Wisma Bandungan Indah di Kecamatan Bandungan. n. Klenteng Kelurahan Kranggan di Kecamatan Ambarawa. o. Rumah Batu Putih Kyai Pandanmurti Desa Candigaron Kecamatan Sumowono. p. Stasiun Kereta Api Bedono di Kecamatan Jambu. q. Masjid Kauman Ungaran di Kecamatan Ungaran Barat. r. Masjid Kauman Desa Suruh di Kecamatan Suruh. s. Masjid Desa Jatirejo di Kecamatan Suruh. t. Gereja Desa Nyemoh di Kecamatan Bringin. u. Rumah tinggal Gatot Subroto di Kecamatan Ungaran Barat. v. Bangunan bekas Kantor Kawedanan di Kecamatan Ungaran Barat. w. Masjid Kuno Gogodalem di Kecamatan Bringin. x. Lingkungan rumah tinggal dan makam pada kawasan PTP Getas di Kecamatan Pabelan. y. Rumah pemotongan hewan di Kecamatan Ambarawa. z. Rumah Dinas Bupati Semarang di Desa Pager Kecamatan Kaliwungu.
