Pasal 28
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
(1)
Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e meliputi :
a. kawasan rawan banjir ; dan
b. kawasan rawan tanah longsor.
(2)
Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi
kawasan di sekitar Rawa Pening di Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Ambarawa,
Kecamatan Tuntang, dan Kecamatan Bawen, dan dataran sekitar Sungai Gung
di Ungaran Timur, serta di dataran sekitar Sungai Bancak di Kecamatan Bancak.
(3)
Kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebar
di seluruh Kecamatan seluas kurang lebih 7.576 (tujuh ribu lima ratus tujuh puluh
enam) hektar dengan konsentrasi terutama pada wilayah Kecamatan Sumowono,
Ungaran Barat, Bergas, Bandungan, Bawen, Jambu, Banyubiru, Tuntang, Ambarawa,
Getasan, Suruh dan Susukan.
