PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 25
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b adalah kawasan resapan air di Daerah meliputi wilayah Kecamatan Getasan, Banyubiru, Jambu, Sumowono, Bandungan, Bergas dan Ungaran Barat seluas kurang lebih 6.045 (enam ribu empat puluh lima) hektar.
