Pasal 18
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1)
Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf c, meliputi :
a. pengelolaan DAS dan Sub-DAS;
b. pembangunan waduk atau embung;
c. pengembangan jaringan irigasi;
d. pengembangan jaringan air baku untuk air minum; dan
e. pengembangan sistem pengendali banjir.
(2)
Rencana pengelolaan DAS dan Sub-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi :
a. koordinasi dalam pemanfaatan dan pemeliharaan jaringan sumber daya air
terutama wilayah sungai strategis nasional yaitu WS Jratunseluna meliputi DAS
Garang, DAS Babon, DAS Dolog, DAS Jragung, DAS Tuntang dan DAS Serang Lusi,
serta WS lintas Kabupaten yaitu WS Bodri-Kuto yang meliputi DAS Bodri;
b. rekayasa daerah tangkapan air untuk meningkatkan resapan air dengan membuat
dam penahan, sumur resapan, biopori dan bangunan lainnya terutama
di Kecamatan Jambu, Ambarawa, Sumowono, Getasan, Bandungan, Bergas,
Banyubiru dan Ungaran Barat, Ungaran Timur, Tuntang, Tengaran; dan
c. revitalisasi dan optimalisasi fungsi waduk alam Rawa Pening.
(3)
Rencana pembangunan waduk atau embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dilakukan pada :
a. Sungai Dolok Hulu kiri di Desa Gondoriyo Kecamatan Bergas.
b. Sungai Dolok Hulu kanan di Desa Wonorejo Kecamatan Pringapus.
c. Anak Sungai Dolok di Desa Kawengen Kecamatan Ungaran Timur.
d. Sungai Trimo Hilir di Desa Candirejo Kecamatan Pringapus.
e. Sungai Lutung / Klampok di Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus.
f.
Sungai Gajihan / Gujahan di Desa Gogodalem Kecamatan Bringin.
g. Sungai Senjoyo di Desa Lebak Kecamatan Bringin.
h. Sungai Bade Hulu di Desa Kandangan Kecamatan Bawen.
i.
Sungai Bade Hilir di Desa Jatirunggo Kecamatan Pringapus.
j.
Sungai Tinalun di Desa Klepu Kecamatan Pringapus.
k. Sungai Jambe di Desa Gogodalem Kecamatan Bringin.
l.
Sungai Parang di Desa Mluweh Kecamatan Ungaran Timur.
m. Sungai Pangus / Kalisusuk di Desa Kalisidi / Lerep Kecamatan Ungaran Barat.
n. Sungai Loning / Sadang di Desa Mluweh Kecamatan Ungaran Timur.
o. Sungai Sililin di Desa Wringinputih Kecamatan Bergas.
p. Sungai Garang di Desa Gebugan Kecamatan Bergas.
q. Sungai Ringin di Desa Keseneng Kecamatan Sumowono.
r.
Sungai Jlamprang di Desa Gemawang Kecamatan Jambu.
s. Sungai Galeh di Desa Kelurahan Kecamatan Jambu.
t.
Sungai Panjang di Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa.
u. Sungai Babon di Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa.
v. Sungai Rengas di Kelurahan Baran Kecamatan Ambarawa.
w. Sungai Pentung di Kelurahan Baran Kecamatan Ambarawa.
x. Sungai Klegung di Desa Kebondowo Kecamatan Banyubiru.
y. Sungai Banding di Desa Segiri Kecamatan Pabelan.
z. Sungai Dersi di Desa Dadapayam Kecamatan Kecamatan Suruh.
aa. Sungai Mugur di Desa Ketanggi Kecamatan Suruh.
bb. Sungai Parat Hulu di Desa Ngrawan Kecamatan Getasan.
cc. Sungai Parat Hilir di Desa Polobogo Kecamatan Getasan.
dd. Sungai Wuluh di Desa Manggihan Kecamatan Getasan.
ee. Sungai Serang/Gading di Desa Tengaran Kecamatan Tengaran.
ff. Sungai Senjoyo di Desa Nyamat Kecamatan Tengaran.
gg. Sungai Senjoyo di Desa Pakis Kecamatan Bringin.
hh. Sungai Kreo di kawasan Mundingan Kecamatan Ungaran Barat.
ii. Sungai Babon di kawasan Penggaron Kecamatan Ungaran Timur.
(4)
Rencana pengembangan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
meliputi:
a. melindungi daerah aliran air, baik itu saluran irigasi dan daerah aliran sungai;
b. mencegah pendangkalan melalui normalisasi jaringan irigasi;
c. pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi, bendung, dan pintu-pintu air; dan
d. meningkatkan kapasitas Perkumpulan Petani Pemakai Air / Gabungan Perkumpulan
Petani Pemakai Air pada semua Daerah Irigasi dalam pengelolaan sarana dan
prasarana pengairan, meliputi 11 (sebelas) Daerah Irigasi lintas Kabupaten / Kota
yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan 716 (tujuh ratus enam belas)
Daerah Irigasi di dalam wilayah Daerah yang menjadi kewenangan Daerah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
(5)
Rencana pengembangan jaringan air baku untuk air minum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, meliputi :
a. meningkatkan dan mengembangkan sistem instalasi pengolahan air minum di seluruh
Kecamatan yang mempunyai potensi air baku untuk sumber air;
b. memanfaatkan air permukaan terutama pada Kali Garang, Kali Tuntang, Kali Senjoyo
dan Rawa Pening;
c. memanfaatkan sumber air yang tersebar di wilayah Kabupaten Semarang;
d. memanfaatkan air tanah dangkal pada kawasan permukiman; dan
e. mengendalikan pemanfaatan potensi air tanah dalam di seluruh Kecamatan dengan
perijinan dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.
(6)
Rencana pengembangan sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, meliputi :
a. membentuk gugus tugas penanganan dan pengendalian banjir;
b. mengendalikan banjir dengan pembangunan infrastruktur pengendali banjir
di Kecamatan Bancak, Ungaran Timur dan dataran banjir sekitar Rawa Pening;
c. melakukan konservasi tanah dan air berupa terasiring, bangunan terjun,
dam penahan (check dam), dam pengendali sedimen, penghijauan dan reboisasi
serta pembuatan sumur resapan di Sub-DAS Rawa Pening, Sub-DAS Bancak dan
DAS Garang.
d. menata ruang dan rekayasa pada Sub-DAS Rawa Pening, Sub-DAS Bancak dan
DAS Garang sehingga pembudidayaan / pendayagunaan lahan tidak merusak kondisi
hidrologi DAS dan tidak memperbesar masalah banjir.
