Pasal 19
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1)
Rencana
pengembangan
sistem
jaringan
prasarana
pengelolaan
lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, meliputi :
a. sistem persampahan;
b. sistem sanitasi lingkungan;
c. sistem jaringan air minum; dan
d. sistem jaringan drainase.
(2)
Rencana pengembangan sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi :
a. pengembangan dan optimalisasi lokasi untuk TPA sesuai dengan persyaratan teknis
dan daya dukung lingkungan pada TPA Blondo di Kecamatan Bawen;
b. pengurangan masukan sampah ke TPA Blondo Kecamatan Bawen dengan konsep
mengurangi – menggunakan kembali – mengolah kembali (reduce-reuse-recycle)
di sekitar wilayah sumber sampah;
c. rehabilitasi dan pengadaan sarana dan prasarana persampahan bergerak dan tidak
bergerak di seluruh Kecamatan; dan
d. mengembangkan kemitraan dengan swasta dan / atau kerjasama dengan Kabupaten /
Kota sekitarnya dalam pengelolaan sampah dan pengembangan TPA Blondo sebagai
TPA skala regional.
(3)
Rencana pengembangan sistem sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, meliputi :
a. penerapan sistem pembuangan setempat (on site sanitation), serta menerapkan
sistem komunal pada wilayah-wilayah padat penduduk di seluruh Kecamatan;
b. mewajibkan setiap Rumah Sakit / Puskesmas di seluruh Kecamatan untuk
mempunyai fasilitas dan peralatan pengolahan limbah medis dan melakukan
pengelolaan secara baik dengan melakukan pemisahan antara limbah berbahaya dan
limbah tidak berbahaya;
c. mewajibkan setiap usaha dan atau kegiatan yang menghasilkan limbah untuk
mempunyai fasilitas pengolahan limbah setempat maupun komunal;
d. mewajibkan
kepada
setiap
pihak
yang
menghasilkan,
menyimpan,
dan
memanfaatkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun harus memiliki instalasi
pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang mendapat izin dari instansi
yang berwenang; dan
e. mengembangkan sistem Instalasi Pemrosesan Lumpur Tinja yang berada terpadu
dengan TPA Blondo di Kecamatan Bawen.
(4)
Rencana pengembangan sistem jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, meliputi :
a. penyediaan dan pengembangan jaringan air minum pada kawasan perkotaan
diarahkan dengan sistem perpipaan yang dikelola oleh badan usaha pengelola air
minum; dan
b. penyediaan dan pengembangan pelayanan air minum pada kawasan perdesaan
dilakukan dengan pengembangan sistem pelayanan air minum sederhana yang
dikelola oleh masyarakat.
(5) Rencana pengembangan sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan dengan pembangunan dan penanganan saluran drainase melalui : a. normalisasi dan perawatan saluran drainase; dan b. penataan sistem drainase di kawasan perkotaan.
