Pasal 17
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi : a. pengembangan jaringan telekomunikasi sistem jaringan kabel; dan b. pengembangan jaringan telekomunikasi sistem jaringan nirkabel.
(2)
Rencana pengembangan sistem jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, berupa :
a. pengembangan jaringan primer dengan menggunakan kabel tanam berkapasitas
tinggi di Kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, Bawen, Tuntang,
Tengaran, Ambarawa, Jambu; dan
b. pengoptimalan jaringan kabel yang telah tersedia bagi komunikasi suara dan data
di seluruh Kecamatan.
(3) Rencana pengembangan sistem jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pengembangan menara telekomunikasi terpadu yaitu satu menara untuk beberapa penyedia jasa telekomunikasi dengan pengelolaan secara bersama di seluruh Kecamatan.
(4)
Pengelolaan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) berada di bawah kewenangan tersendiri sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
