Pasal 16
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Rencana pengembangan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi : a. pengembangan pembangkit tenaga listrik dan prasarana kelistrikan; dan b. pengembangan prasarana energi Bahan Bakar Minyak dan Gas.
(2) Rencana pengembangan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. pengoptimalan Pembangkit Listrik Tenaga Air Jelok dan Timo di Kecamatan Tuntang agar dapat memberikan peningkatan pasokan energi listrik ke sistem transmisi dan distribusi Jawa-Bali; b. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di kawasan Gunung Ungaran, Gunung Telomoyo; dan c. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro, pembangkit listrik tenaga biogas, tenaga surya, tenaga diesel, serta pemanfaatan sumber energi alternatif lainnya yang tersebar di seluruh Kecamatan.
(3) Pengembangan jaringan prasarana kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabarkan dalam rencana pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik dan gardu induk distribusi tenaga listrik.
(4)
Rencana pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik dan gardu induk distribusi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi :
a. pengembangan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 500 (lima ratus)
Kilo Volt Ampere dan Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 (seratus lima puluh)
Kilo Volt Ampere yang melintasi Kecamatan Jambu, Ambarawa, Bawen, Tuntang,
Pabelan, Tengaran, Kaliwungu, Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, dan
Pringapus.
b. pengembangan gardu induk distribusi tenaga listrik yang berada di Kecamatan
Ungaran Barat dan Bawen.
(5) Rencana pengembangan prasarana energi Bahan Bakar Minyak dan Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah pembangunan pipa Bahan Bakar Minyak pada jalur Teras (Kabupaten Boyolali) hingga Kota Semarang melalui wilayah Daerah
(6)
Pengelolaan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) berada di bawah otorita tersendiri sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
