PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 15
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
Sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. sistem jaringan energi;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem jaringan sumber daya air;
d. sistem jaringan prasarana pengelolaan lingkungan; dan
e. pengembangan jalur evakuasi bencana.
