Pasal 14
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1)
Rencana pengembangan jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf b, meliputi :
a. pengembangan jalur kereta api untuk komuter dan wisata; dan
b. pengembangan dan revitalisasi stasiun kereta api.
(2)
Rencana pengembangan jaringan jalur kereta api komuter dan wisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah konservasi dan revitalisasi jaringan jalur kereta
api wisata dan pengembangan kereta api komuter meliputi :
a. jalur kereta api wisata dan komuter ruas Kedungjati - Bringin - Tuntang - Ambarawa;
dan
b. jalur kereta api wisata ruas Bedono - Jambu - Ambarawa - Tuntang.
(3)
Rencana pengembangan dan revitalisasi stasiun kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, adalah peningkatan infrastruktur pendukung dan pelayanan
di Stasiun Kereta Api Bedono, Jambu, Ambarawa dan Tuntang.
Paragraf 2 Sistem Prasarana Lainnya
