Pasal 13
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Rencana jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. terminal angkutan penumpang; dan b. terminal angkutan barang dan / atau terminal peti kemas.
(2)
Rencana terminal angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi :
a. pengembangan terminal penumpang tipe B di Bawen dan Ungaran; dan
b. pengembangan terminal penumpang tipe C di kawasan perkotaan Bringin, Sruwen,
Suruh, Pringapus, Bancak, Banyubiru, Ambarawa, Kaliwungu, kawasan pariwisata
Bandungan, Candi Gedongsongo dan Kopeng.
(3) Rencana terminal angkutan barang dan / atau terminal peti kemas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b berlokasi di Kecamatan Bawen, Tengaran, Bergas, Tuntang dan Jambu.
