PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 11
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a adalah jaringan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi : a. jaringan jalan; dan b. jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
