PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 10
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
(1) Sistem prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan dengan mengembangkan sistem jaringan transportasi. (2) Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi meliputi : a. jaringan transportasi darat; dan b. jaringan perkeretaapian.
