PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 43
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis, jumlah dan daya angkut kendaraan yang digunakan.
(2) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sebagai berikut :
- mobil bus (jumlah 26 seat keatas) : Rp 300.000,-/5 tahun;
- mobil bus (jumlah 16 s.d. 26 seat) : Rp 250.000,-/5 tahun;
- mobil bus (jumlah 10 s.d. 15 seat) : Rp 200.000,-/5 tahun;
- mobil penumpang (s.d. 9 seat) : Rp 150.000,-/5 tahun; dan
- Kendaraan Khusus : Rp 200.000,-/5 tahun.
