PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 42
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan, jumlah kendaraan dan jenis angkutan penumpang umum.
(2) Jumlah izin yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan pada pola jaringan trayek yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
