PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 44
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Prinsip dan sasaran dalam penetapan Tarif Retribusi Izin Trayek didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin Trayek.
