PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 4
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
(1) Setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan harus memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah.
(2) Tata cara pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan tata cara pemberian sanksi yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
