PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 5
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
