PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 3
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
(1) Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah : a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. Retribusi Izin Gangguan; dan d. Retribusi Izin Trayek.
(2) Golongan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digolongkan sebagai retribusi Perizinan tertentu.
