Pasal 33
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
(1) Besarnya retribusi Izin Gangguan dihitung berdasarkan perkalian tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dengan luas ruang usaha. Indeks lokasi dan indeks gangguan serta penambahan biaya penerbitan dokumen izin dan biaya transport verifikasi lapangan.
(2) Besarnya biaya penerbitan dokumen izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
(3) Besarnya biaya transport verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut : a. Koba - Pangkalanbaru : Rp. 70.000,- b. Koba - Sungaiselan : Rp. 80.000,- c. Koba - Simpangkatis : Rp. 60.000,- d. Koba - Lubuk Besar : Rp. 70.000,- e. Koba - Namang : Rp. 60.000,- f. Koba - Pulau Nangka : Rp. 580.000,- g. Koba - Pulau Ketawai : Rp. 700.000,- h. Koba - Pulau Pebuar : Rp. 1.000.000,- i. Koba - Pulau Kelasa : Rp. 2.500.000,-
(4) Semua pendapatan dari retribusi disetor ke Kas Daerah.
