PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 34
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan Tarif Retribusi Izin Gangguan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan.
(2) Biaya penyelenggaraan pemberian Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya : a. biaya penerbitan dokumen izin gangguan; dan b. biaya transport verifikasi lapangan.
