PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 32
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
(1) Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha.
(2) Besarnya tarif retribusi izin gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk luas ruang sampai dengan 100 m², ditetapkan sebesar Rp. 750/ m²; dan b. untuk luas ruang selebihnya diatas 100 m², ditetapkan sebesar Rp. 500/ m².
