PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 29
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Subjek Retribusi Izin Gangguan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah.
