PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 28
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
(1) Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Tidak termasuk objek Retribusi Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
