PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 27
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada setiap orang atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan.
