PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 26
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
(1) Setiap orang atau badan yang akan mendirikan dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan harus mendapat izin gangguan dari Pemerintah Daerah.
(2) Tata cara pemberian Izin Gangguan dan tata cara pemberian sanksi yang tidak memiliki Izin Gangguan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
