PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 25
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Saat terutangnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
