PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 30
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Wajib Retribusi Izin Gangguan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Izin Gangguan, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Gangguan.
