PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 19
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Subjek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dari Pemerintah Daerah.
