PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 18
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat yaitu : a. Hotel berbintang 5 untuk golongan A, B dan C; b. Hotel berbintang 3 dan 4 untuk golongan A dan B; dan c. Tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
