PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 17
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
